PERPOL NOMOR 4 TAHUN 2024 DAN PERPOL 1 TAHUN 2023
Автор: THE GUARD FORCE
Загружено: 2024-08-28
Просмотров: 410
@TheGuardforce
Surat Edaran Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dan Perpol 1 Tahun 2023
1. Untuk anggota Satpam Badan usaha jasa pengamanan/ Pengguna Satpam yang belum mengikuti pelatihan Satpam, maka diwajibkan untuk Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama,
2. Penggunaan baju seragam (berwarna krem) dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa. TMT 1 Januari 2024 seluruh anggota Satpam di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan seragam Satpam berwarna krem:
3. Penggunaan seragam Satpam hanya boleh digunakan oleh anggota Satpam yang sudah mengikuti pelatihan Satpam,
4. Menghimbau kepada anggota Satpamnya, agar menggunakan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) untuk tidak melanggar etika yang dapat menurunkan martabat Profesi Satpam:
5. Anggota Satpam bukan anggota Serikat Pekerja (SPSI, PBSI, dan/ atau sejenisnya) dan tidak dibenarkan menjadi anggota Organisasi Serikat Pekerja:
6. Anggota Satpam tidak boleh bergabung dengan Demo Buruh, karena Satpam adalah kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, sehingga Satpam saat ini adalah sebuah Profesi,
7. Anggota Satpam tetap boleh berserikat dan untuk menampung aspirasi serta kepentingan anggota Satpam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, yaitu melalui Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).
Apabila arahan di atas tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Rujukan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa:
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,
4. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/678/1X/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelatihan bagi Anggota Satuan Pengamanan.
Atas Nama Kepolisian Daerah Metro Jaya
DIRBINMAS Polda metro jaya
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: