Diduga Langgar Izin Tinggal & Kerja Tanpa Dokumen Resmi, 232 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-07-22
Просмотров: 8974
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Batam - Beres Lumbantobing
TRIBUN-VIDEO.COM- 232 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Fery Batam Center, Senin (21/7/2025).
Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia.
PMI dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, seperti bekerja tanpa dokumen sah dan izin tinggal. (*)
Program: Live Update
Host: Alinda Panca
Editor: Agilio OktoViasta
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati
#TKIIlegal #DeportasiTKI #BatamCenter #PelabuhanBatam #PemulanganTKI #TKIKembaliKeIndonesia #KotaBatam #TKIDideportasi #BeritaBatam #TKI
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: