KORUPSI KUR 2,3 M, TERSANGKA DITAHAN KEJARI BADUNG😱‼️
Автор: KEJARI BADUNG
Загружено: 2025-10-21
Просмотров: 1603
Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung telah menetapkan SH yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran Kab Badung sebagai Tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Setelah penetapan SH sebagai Tersangka dan penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI secara melawan hukum pada Bank BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000 yaitu di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari. Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain
tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.
KEJARI BADUNG SIGAP
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: