Dokter Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara
Автор: Pikiran Rakyat
Загружено: 2025-11-05
Просмотров: 837
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin ketua hakim sekaligus ketua PN Bandung Lingga Setiawan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda kepada terdakwa Dokter Residen RS Hasan Sadikin (RSHS) cabul Priguna Anugerah Pratama (PAP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Lingga Setiawan pada Rabu, 5 November 2025.
Selain itu terdakwa Priguna juga wajib membayar restitusi kepada korban FH Rp79 juta, korban NK 49 juta, dan korban FPA Rp8,6 juta.
Asahat Edi Rediko PS/PR
#dokter #bandung #News
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Instagram: / pikiranrakyat
X: https://x.com/pikiran_rakyat
Facebook: / pikiranrakyatmedianetwork
Youtube: / koranpikiranrakyataa77
TikTok: / officialpikiranrakyat
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: