Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Автор: Kompas.com
Загружено: 2024-05-13
Просмотров: 74905
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Dream It - TrackTribe
#BPJSKesehatan #KRISBPJS #BPJSKesehatan #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024...
https://money.kompas.com/read/2024/05...
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/144303...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: