HAK ASUK ANAK PERKAWINAN CAMPURAN
Автор: Irma Devita Channel
Загружено: 2025-05-13
Просмотров: 1401
"Kalau WNI menikah dengan WNA lalu bercerai, siapa yang berhak atas anaknya? Apakah otomatis ikut ibu? Atau ikut negara asal ayahnya? Ini yang sering bikin bingung..."
Apa Itu Perkawinan Campuran?
Perkawinan antara WNI dan WNA, diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 & PP No. 103 Tahun 2012.
Bisa dilangsungkan di dalam atau luar negeri, tapi tetap tunduk pada hukum Indonesia jika menyangkut WNI.
Lalu, Kalau Ada Anak dan Terjadi Perceraian?
Hak asuh anak di bawah usia 12 tahun biasanya diutamakan pada ibu, menurut Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Tapi, ini tidak otomatis. Pengadilan bisa memutuskan lain demi kepentingan terbaik anak.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: