INILAH AZAB BAGI PENEBANG POHON PEMICU BENCANA SUMATERA
Автор: Amih Hindarsih
Загружено: 2025-12-08
Просмотров: 51
Penebangan pohon, terutama secara ilegal, secara ilmiah terbukti menjadi penyebab utama bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, dengan konsekuensi hukum dan sosial yang berat. Sementara beberapa pandangan keagamaan menganggap perusakan alam sebagai dosa besar yang mengundang "murka alam", secara hukum pelakunya menghadapi sanksi pidana yang tegas.
Konsekuensi Ilmiah dan Lingkungan
Hutan berfungsi sebagai spons alami yang menyerap kelebihan air hujan dan menahan tanah dengan akarnya. Ketika pohon ditebang:
Risiko Banjir Meningkat: Tanah kehilangan kemampuan menyerap air, menyebabkan aliran air permukaan meningkat drastis dan memicu banjir bandang.
Tanah Longsor: Akar pohon yang berfungsi menahan struktur tanah menghilang, membuat tanah rentan longsor, terutama di daerah miring.
Kerusakan Ekosistem: Habitat alami musnah, menyebabkan banyak hewan kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan, bahkan punah.
Perubahan Iklim: Akumulasi karbon dioksida di atmosfer meningkat karena hilangnya pohon yang berfungsi menyerapnya.
Pandangan Agama dan Sosial
Dari sudut pandang agama, perusakan alam dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip menjaga amanah Tuhan. Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, yang dapat dilihat sebagai peringatan spiritual akan konsekuensi dari tindakan tersebut.
Secara sosial, bencana akibat penebangan liar menimbulkan kerugian material, korban jiwa, dan trauma mendalam bagi masyarakat sekitar, seperti yang terjadi baru-baru ini di beberapa provinsi di Sumatera. Banyak pihak, termasuk tokoh publik, mendesak aparat untuk mengusut tuntas aktivitas penebangan liar (Illegal Logging), yang dianggap sebagai dosa besar yang merugikan banyak orang.
Sanksi Hukum
Di Indonesia, penebangan pohon secara ilegal diatur ketat dalam undang-undang. Pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sanksi Pidana Umum, seperti Pasal 378 KUHP jika tindakan tersebut merugikan orang lain secara material.
Singkatnya, konsekuensi bagi penebang pohon ilegal tidak hanya berupa "azab" dalam bentuk bencana alam, tetapi juga sanksi hukum yang nyata dan kerusakan lingkungan yang parah.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: