Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa Agung
Автор: Kompas.com
Загружено: 2025-03-05
Просмотров: 258650
Para tersangka yang terseret dalam kasus korupsi Pertamina berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19.
Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati, ujar dia.
Di lain sisi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, memang dapat dijatuhi hukuman mati.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#JaksaAgung #KorupsiPertamina #Covid19 ##Vjlab
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/183030...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: