LOKASI TANAH DESA YANG DISIDIK KEJAKSAAN DIY
Автор: TIMES TV Jogja
Загружено: 2023-04-15
Просмотров: 898
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Penampakan tanah perumahan dalam kasus mafia tanah yang berlokasi di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Tim penyidik Kejati DIY menahan Robinson, Direktur PT Deztama Putri Sentoso. Penahanan pengusaha property itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan unsur pelanggaran tindak pidana atas penyalagunaan tanah kas desa seluas 1,6 hektare.
Tersangka dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga sangkaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka RS ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat konferensi pers di lobi Gedung Kejati DIY Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Ikut mendampingi Kajati DIY yaitu Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Aspidsus Kejati DIY, Anshar Wahyudi; dan Kasi Penerangan dan Hukum pada Asintel Kejati DIY, Herwatan. (*)
Fajar Rianto
TIMES Yogyakarta
Kunjungi website kami:
🌐 www.timesindonesia.co.id
🌐 www.jogja.times.co.id
➡️ Facebook : TIMES Jogja
▶️ TikTok : TIMES Jogja
⏺️ IG : @timesjogjacom
@timestvjogja
#tanahkasdesa #desa #korupsi #mafiatanah #follow #instagram #nature #photography #desa #caturtunggal #tanah #jogja #kejatidiy #jaksaagung #jaksaagungri #jaksakita #jaksa #kejaksaany
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: