JAKSA MENYAPA, UPAYA PREVENTIV DAN REPRESIFTINDAK PIDANA KORUPSI
Автор: RADIO SWARA KAMPAR 103.8 FM
Загружено: 2025-12-02
Просмотров: 120
Upaya preventif dalam pemberantasan korupsi berfokus pada pencegahan sebelum tindakan korupsi terjadi, seperti melalui pendidikan antikorupsi, transparansi anggaran, dan pengawasan internal. Sementara itu, upaya represif bertujuan menindak pelaku korupsi setelah kejahatan terjadi, melalui proses penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Kedua upaya ini saling melengkapi untuk menciptakan sistem yang bersih dan akuntabel.
Upaya preventif
Pendidikan dan sosialisasi: Mengedukasi masyarakat dan generasi muda tentang pentingnya etika dan bahaya korupsi melalui program pendidikan antikorupsi.
Pengawasan internal: Membangun sistem pengawasan yang kuat di setiap lembaga negara, termasuk prosedur yang jelas dan terdokumentasi dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang.
Transparansi: Menerapkan sistem lelang publik yang terbuka, memberikan akses bagi masyarakat untuk memantau proses dan hasil pengadaan, serta mengelola anggaran secara transparan.
Pelaporan gratifikasi: Mewajibkan pelaporan gratifikasi dan menyediakan mekanisme yang mudah bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi korupsi.
Penggunaan teknologi: Menggunakan sistem informasi untuk mempermudah akses publik terhadap informasi keuangan dan memperkuat pengawasan.
Upaya represif
Penegakan hukum: Tindakan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Tindakan hukum: Menggunakan sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran serta masyarakat: Melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan data atau informasi untuk mendukung penyelidikan tindak pidana korupsi.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: