Penetapan 1 TSK Baru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan APAR
Автор: Kejaksaan Negeri Empat Lawang
Загружено: 2025-10-02
Просмотров: 113
Tebing Tinggi - Bahwa pada hari Jumat, 26 September 2025 Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah melaksanakan penetapan 1 (satu) orang tersangka baru inisial B.A yang merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan yang didasarkan atas pengumpulan alat bukti yang cukup, keterangan lanjutan para saksi dan tersangka inisial A.P yang lebih dulu ditetapkan pada bulan Juni lalu. Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.051.209.581,97 (dua miliar lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh tujuh rupiah).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan ini, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Kota Palembang selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 September 2025 sampai dengan 15 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum serta pemulihan aset dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: