Lima Nelayan Asal Kupang Diamankan Bakamla karena Mengambil Teripang di Perairan Australia
Автор: Tribun Flores
Загружено: 2025-11-28
Просмотров: 113
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Lima nelayan asal Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Para nelayan itu diamankan karena mengambil teripang dari wilayah perairan Australia. Teripang dan jenis hewan lainnya yang hidup di dasar laut dilarang untuk diambil, sebagaimana perjanjian RI dan Australia.
"Kapal ini kami amankan, periksa di perairan selat Semau Kupang tanggal 26 November 2025," kata Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla Kupang, Mayor Bakamla Yeanry M. Olang, Jumat (28/11/2025) di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kupang.
Dia mengatakan kapal itu diamankan ketika adanya operasi Sultan Nuku 5. Patroli di wilayah Nusa Tenggara Timur itu dilakukan unsur Catamaran 502 dibawa kendali Zona Bakamla Timur.
"Kapal ini ketika diamankan tidak memiliki surat-surat dengan memuat 20 kilogram teripang. Hasil pengakuan dari kapten kapal bahwa mereka mengambilnya dari perairan Australia," sambung dia.
Mayor Yeanry Olang menyebut, kapal ini melanggar batas kedaulatan Australia. Sisi lain, ketiadaan administrasi menjadikan kapal tersebut beroperasi secara ilegal.
Administrasi yang dimaksud seperti izin berlayar, pas kecil kru, hingga SIPI. Total ada lima nelayan beralamat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
"Alat bukti selain teripang, garam 8 setengah karung, alat selam," kata dia.
menyebut, kapal dengan nama KM Tiga Putra itu selanjutnya diserahkan ke stasiun PSDKP Kupang untuk dilakukan proses tindakan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dia melakukan pelayaran tanpa adanya perizinan, tapi untuk penyidikan lebih lanjut kami serahkan kepada PSDKP Kupang," kata Mayor Yeanry Olang.
Dia mengimbau kepada seluruh nelayan, saat melaksanakan pelayaran agar memperhatikan keamanan dan keselamatan dari sisi kelengkapan dokumen, peralatan keselamatan dan keamanan kapal sehingga dapat berlayar dengan baik.
Pengawas Perikanan dari PSDKP Kupang Ridwan Likur mengatakan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah penyerahan. Tindakan dilakukan mengikuti aturan yang ada.
"Karena ini, kemungkinan pelanggaran administratif, ABK nya bisa pulangkan kembali. Alat buktinya tetap kami tahan," katanya.
Umar (57) nahkoda kapal mengaku sudah 15 hari berada di batas perairan Indonesia - Australia. Dia menyebut teripang itu dijual ke pengepul di Kota Kupang dengan harga per kilogram Rp 800 ribu.
Umar tidak berkata banyak, ia hanya menyebut sedang mengurus dokumen kapal. Namun, prosesnya menurut dia, belum juga rampung sehingga terpaksa melakukan hal demikian.
"Sudah urus, tapi belum keluar," katanya.
Penulis Berita: Irfan Hoi
Editor Berita:
Editor Video: Ian Taopan
#nelayan #bakamla #kupang
#TribunFlores
#TribunFloresCom
#FloresUpdate
#FloresHariIni
#FloresTerkini
#BeritaFloresHariIni
#Tribunnews
#Viral #ViralNews #BeritaViral
#Trending #HotTopic #WargaNet
#BeritaHariIni
#BeritaTerkini
#BeritaNasional
#Video
#Shorts
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: