Konsep Terbaru Pembetulan SPT di Coretax: Delta SPT (PER-11/PJ/2025)
Автор: Pajak Surabaya Rungkut
Загружено: 2025-05-29
Просмотров: 6849
📺 Rekaman Instagram (IG Live)
"Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.
Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.
Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.
Timestamp:
00:00 - Pembukaan & Pengantar
03:02 - Batas Waktu Pembetulan
04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
21:25 - Dampak Delta pada PPN
33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis
Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.
Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
✅ Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
✅ Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
✅ Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).
Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut
🕹 Link Youtube s.kemenkeu.go.id/edukasideltaspt
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: