KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR POLRES NABIRE
Автор: Sie humas Polres nabire
Загружено: 2025-12-04
Просмотров: 31
Polres Nabire Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 15 Kendaraan dan 4 Pelaku.
Nabire – Kamis, 4 Desember 2025. Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta hasil pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Habibi C. Salosa, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasat Lantas Iptu Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. Turut hadir pula para perwira dan personel Polres Nabire yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Nabire berhasil mengamankan 15 unit kendaraan, terdiri dari 13 unit hasil curanmor dan 2 unit temuan selama Operasi Zebra 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nabire, setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap jaringan pelaku curanmor pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIT. Sebanyak empat pelaku diamankan, yang seluruhnya merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Nabire.
Keempat pelaku memiliki peran berbeda, yaitu, IS (35) sebagai eksekutor lapangan, R (35) melakukan pemantauan lokasi dan membeli kendaraan curian untuk diperjualbelikan, IR (29) memasarkan kendaraan hasil curian melalui media sosial atau pertemuan langsung, VF alias S (23) turut memasarkan motor curian baik secara langsung maupun online.
Modus operandi para pelaku cukup terstruktur. Eksekutor menggunakan kunci letter T dan obeng ketok modifikasi sehingga mampu merusak rumah kunci motor dalam hitungan detik. Mereka mengincar motor di lokasi-lokasi ramai seperti area pantai, kantor pos, kantor dukcapil, dan lingkungan kelurahan. Setidaknya tujuh TKP telah diakui para pelaku sepanjang bulan November 2025.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp4–8 juta melalui media sosial dan jaringan pembeli langsung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah KTP, 1 unit handphone, 1 silikon handphone, 1 kunci huruf Y, 1 mata obeng ketok modifikasi, serta 13 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku IS dan R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan IR dan VF alias S dikenakan Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. IS diketahui merupakan residivis yang baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Nabire pada November 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres kembali menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus curanmor. “Gunakan kunci ganda, parkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan aktifkan kembali ronda malam serta pemasangan CCTV,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, “Segera laporkan bila melihat kendaraan mencurigakan ataupun mengalami kehilangan. Informasi dari masyarakat sangat membantu percepatan proses penyelidikan.” ucapnya.
Di akhir kegiatan, Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus bersinergi menjaga keamanan wilayah Nabire.(*)
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: