KETIKA HUKUM MENYENTUH KEMANUSIAAN "SOSOK TULANG PUNGGUNG KELUARGA DIBEBASKAN"
Автор: Kejaksaan Negeri Merauke
Загружено: 2025-11-17
Просмотров: 52
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan, bukan pembalasan.
Dalam prinsip ini, fokus utamanya adalah memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui musyawarah, perdamaian, serta kesepakatan bersama. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak hanya pada hukuman, tetapi pada pemulihan, tanggung jawab, dan penyelesaian yang manusiawi.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: