PROSEDUR PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) DI KUA - TOTO SUGIARTO KUA SEKINCAU LAMPUNG BARAT
Автор: POKJALUHLAMBAR
Загружено: 2025-11-20
Просмотров: 100
Berikut prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf sesuai praktik umum di Indonesia (mengacu pada UU No. 41/2004 tentang Wakaf dan PP No. 42/2006):
1. Persiapan Dokumen
Pihak yang harus menyiapkan dokumen:
A. Dari Wakif (orang yang mewakafkan)
KTP atau identitas sah lainnya
Kartu Keluarga
Surat pernyataan bahwa harta tidak dalam sengketa
Bukti kepemilikan harta:
Tanah/bangunan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lain
Benda bergerak: bukti kepemilikan sah (sertifikat deposito, sertifikat saham, dll.)
Persetujuan ahli waris (jika dianggap perlu)
B. Dari Nazhir (penerima wakaf)
Identitas Nazhir (perorangan atau lembaga)
Surat pengesahan Nazhir dari KUA/mewakili lembaga
C. Dokumen Tambahan (untuk tanah/bangunan)
Surat ukur atau peta bidang dari BPN
SPPT PBB terakhir
Bukti bebas sengketa & tidak dijaminkan
2. Mengajukan Permohonan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
PPAIW biasanya:
Kepala KUA Kecamatan untuk wakaf tanah/bangunan
Notaris untuk wakaf benda bergerak (uang, saham, dll.)
Wakif datang bersama Nazhir ke kantor PPAIW membawa seluruh dokumen.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen
PPAIW akan:
Memeriksa identitas wakif & nazhir
Memastikan keaslian sertifikat tanah/bukti kepemilikan
Memastikan harta wakaf tidak dalam sengketa/jaminan
Meneliti legalitas Nazhir
Jika memenuhi syarat, PPAIW akan menjadwalkan ikrar wakaf.
4. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Biasanya dilakukan di kantor PPAIW atau lokasi harta wakaf.
Prosedurnya:
Wakif mengucapkan ikrar wakaf secara lisan di hadapan PPAIW dan Nazhir
Isi ikrar mencakup:
Data wakif
Data nazhir
Jenis & luas harta benda wakaf
Tujuan dan peruntukan wakaf
PPAIW mencatat seluruh pernyataan dalam berita acara
#aktaikrarwakaf #nguruswakaf #carabikinaiwdikua #Aiwtanahwakaf
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: