Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun dalam Kasus Suap CPO: Ini Faktor yang Memberatkan
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-12-03
Просмотров: 666
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis 11 tahun penjara.
Ketiganya yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi dalam amar putusannya di persidangan. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lepas CPO Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara,
https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: