DITRESKRIMUM POLDA KALSEL UNGKAP 3 KASUS MAFIA TANAH DENGAN 5 ORANG TERSANGKANYA
Автор: TRIBRATA NEWS KALSEL
Загружено: 2025-11-19
Просмотров: 239
TRIBRATA NEWS KALSEL - Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, pada Rabu, 19/11/2025 menggelar ungkap kasus mafia tanah, dari yang awalnya Polda Kalsel ditargetkan bisa menyelesaikan 1 kasus mafia tanah, namun pada realisasinya Polda Kalsel bisa menyelesaikan 3 kasus mafia tanah.
Adapun Dasar hukumnya adalah Nota kesepahaman ATR/BPN dengan kepolisian negara Republik Indonesia nomor : 3/SKB/III.2017 nomor B/26/III/2017 tanggal 17 Maret 2017. Tentang tindak pidana agraria/pertanahan dan tata/ruang, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes pol Frido Situmorang, yang pada saat menggelar konferensi Pers didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi, menyampaikan bahwa, dari tiga kasus mafia tanah tersebut telah diamankan 5 orang tersangka, 1 orang TSK dari Banjarmasin sedang dilakukan tahap 2 ke JPU, 3 TSK dari Banjarbaru sudah tahap 2 Ke KPU, dan 1 TSK diantaranya dari Tanah Bumbu telah divonis selama 2 tahun 3 bulan.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, menjaminkan tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, memalsukan tandatangan saksi - saksi yang ada disurat sporadik, dan penyalah gunakan surat kuasa surat balik nama sertipikat, serta menjadikan jaminan SHM milik orang lain untuk kepentingan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat - surat tanah, akta jual beli, sporadik, sertifikat tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, Dir Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHAP dan atau pasal 372 KUHAP dan atau pasal 385 KUHAP, dengan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 263 KUHAP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHAP pidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun. (Tribrata News Kalsel / Add)
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: