Популярное

Музыка Кино и Анимация Автомобили Животные Спорт Путешествия Игры Юмор

Интересные видео

2025 Сериалы Трейлеры Новости Как сделать Видеоуроки Diy своими руками

Топ запросов

смотреть а4 schoolboy runaway турецкий сериал смотреть мультфильмы эдисон
dTub
Скачать

Prof Mardjono Catatan untuk Perjalanan Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Автор: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Загружено: 2017-03-21

Просмотров: 10907

Описание:

“Apa yang diperoleh sekarang, akibat masa lalu.

Apa yang dilakukan sekarang menentukan masa depan.”

Dua kalimat tersebut membuka sesi kuliah mengenai Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana yang diisi oleh Prof. Mardjono Reksodiputro. Kuliah yang diselenggarakan di STH Indonesia Jentera pada Kamis, 16 Maret 2017 membahas perjalanan sekaligus kritik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHP yang saat ini berlaku memuat nilai dan norma yang diakui pada 1918, yang mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang. KUHP itu merupakan warisan Wetboek van Strafrecht (Wvs) Belanda yang kemudian diterjemahkan secara tidak resmi dalam beberapa versi dan menjadi acuan akademisi maupun penegak hukum—polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Tidak jarang terjadi perbedaan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi itu. Padahal, dalam dunia hukum, bahasa adalah utama. Sarjana hukum tidak sekadar membaca pasal, tetapi harus memahaminya. Bagaimana bisa seorang sarjana hukum membuat argumentasi, jika tidak memahami bahasa dengan baik?

Mardjono memberikan beberapa catatan terkait perkembangan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pembahasannya mengenai keberlakuan delik adat. Dalam pembahasan Rancangan KUHP (R-KUHP) pada 1980-an, diperdebatkan mengenai keberadaan delik adat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Tim Perumus pada waktu itu menjawab bahwa sepantasnya delik adat tetap diakui. Pada saat penjajahan, Belanda mengakui keberlakuan delik adat. Setelah Indonesia merdeka, delik adat masih diakui di dalam UU No. 1 Drt.1951. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika ada perbuatan yang melanggar hukum adat, tetapi perbuatan itu tidak ada padanannya di dalam KUHP. Salah satu solusi yang ditawarkan, dalam hal terjadi perbuatan itu, kepala adat melapor kepada ketua pengadilan negeri. Kepala adat dianggap sebagai orang yang paling tahu larangan apa yang dilanggar oleh pelaku. Pada waktu itu, pengetahuan hukum hakim dianggap paling memadai,, selain karena hakim memiliki tanggung jawab untuk menggali hukum. Karena jika tidak dipikirkan mengenai mekanisme penegakan hukumnya, delik adat hanya akan menjadi hukum yang mati.

Materi lain terkait hukum pidana adalah keberlakuan ketentuan khusus di luar KUHP. Pemikiran bahwa seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang di luar KUHP akan dicabut karena masuk dalam RKUHP merupakan penafsiran yang keliru. Pokok aturan dapat dimasukkan dalam bab RKUHP, sementara penjabaran secara detil tentang delik ada dalam UU khusus yang berlaku.

Mardjono juga membahas mengenai perkembangan hukum acara pidana. KUHAP yang disahkan pada 1981 merupakan karya agung jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku sebelumnya—Het Herzeine Indonesisch Reglement (HIR). KUHAP lebih mengakui hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, walaupun membandingkannya menjadi tidak seimbang karena HIR dibentuk pada masa penjajahan yang jamak melanggar hak asasi manusia. Saat ini, KUHAP yang ada dianggap kurang sesuai, selain pada praktiknya juga banyak hak yang dijamin KUHAP tidak dijalankan. KUHAP saat ini juga tidak menunjukkan adanya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu. Di dalam KUHAP, didesain suatu pemisahan kewenangan penegak hukum yang seharusnya kewenangan itu terintegrasi, maka perombakan KUHAP perlu dilakukan.

Dalam kerangka pembentukan hukum pidana, substansi R-KUHP dan R-KUHAP bukan semata-mata tanggung jawab DPR dan pemerintah, melainkan juga mahasiswa. Mengapa mahasiswa? Mahasiswa akan menjadi pelaksana ketentuan yang sedang dibuat sekarang untuk masa yang akan datang.

http://jentera.ac.id/mardjono-reksodi...

Prof Mardjono Catatan untuk Perjalanan Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Поделиться в:

Доступные форматы для скачивания:

Скачать видео mp4

  • Информация по загрузке:

Скачать аудио mp3

Похожие видео

Pembukaan kuliah penalaran Hukum oleh Prof. Moh. Mahfud MD, part2

Pembukaan kuliah penalaran Hukum oleh Prof. Moh. Mahfud MD, part2

Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia (Animasi, 2019)

Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia (Animasi, 2019)

BaraJP Sebut Berita Jelek Soal PT IMIP Morowali Tidak Benar: Tidak Ada Apa-apa di Sana

BaraJP Sebut Berita Jelek Soal PT IMIP Morowali Tidak Benar: Tidak Ada Apa-apa di Sana

Prof. Topo Santoso - Hubungan Kompleks antara Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Prof. Topo Santoso - Hubungan Kompleks antara Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Debat Panas Ronald vs Ichsanuddin, PT IMIP Makar atau Kesepakatan Pemerintah | Rakyat Bersuara

Debat Panas Ronald vs Ichsanuddin, PT IMIP Makar atau Kesepakatan Pemerintah | Rakyat Bersuara

Hukum Tata Negara Darurat - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Hukum Tata Negara Darurat - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Eks Karyawan Bongkar Ribuan TKA China Serbu PT IMIP, Warga Lokal Terpinggirkan? | Rakyat Bersuara

Eks Karyawan Bongkar Ribuan TKA China Serbu PT IMIP, Warga Lokal Terpinggirkan? | Rakyat Bersuara

Eksklusif Eks Karyawan PT IMIP Ungkap 50-100 TKA China Masuk ke Indonesia | Rakyat Bersuara

Eksklusif Eks Karyawan PT IMIP Ungkap 50-100 TKA China Masuk ke Indonesia | Rakyat Bersuara

PRAPERADILAN (?)  - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM

PRAPERADILAN (?) - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM

Kuliah Umum Dasar Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum

Kuliah Umum Dasar Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum

Seminar Umum Strategi Advokasi Hukum Perdata

Seminar Umum Strategi Advokasi Hukum Perdata

Lecture Series

Lecture Series "Pergeseran Paradigma dalam Pemikiran Hukum" (seri ke-1)

Kuliah Perdana Penalaran Hukum Dr. Shidarta, S.H.,M.Hum STH Indonesia Jentera 2017

Kuliah Perdana Penalaran Hukum Dr. Shidarta, S.H.,M.Hum STH Indonesia Jentera 2017

Seminar Umum Strategi dan Teknik Beracara dalam Pengadilan Pidana

Seminar Umum Strategi dan Teknik Beracara dalam Pengadilan Pidana

JENIS-JENIS DELIK ATAU TINDAK PIDANA

JENIS-JENIS DELIK ATAU TINDAK PIDANA

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Perkembangan Teori Hukum Pidana | bagian 1

Perkembangan Teori Hukum Pidana | bagian 1

KUHP BARU: PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL | PROF. EDDY HIARIEJ WAMENKUMHAM RI | HOTMA SITOMPOEL

KUHP BARU: PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL | PROF. EDDY HIARIEJ WAMENKUMHAM RI | HOTMA SITOMPOEL

TINDAK PIDANA PEMALSUAN (VALSHEID)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN (VALSHEID)

Pengantar Teori Hukum - Bagian 1

Pengantar Teori Hukum - Bagian 1

© 2025 dtub. Все права защищены.



  • Контакты
  • О нас
  • Политика конфиденциальности



Контакты для правообладателей: [email protected]