Hukum Menutup Jalan Haram Kecuali..?
Автор: BEDAH KITAB KUNING
Загружено: 2025-08-05
Просмотров: 601
Selamat datang di Channel "Bedah Kitab Kuning".
Bolehkah menutup jalan umum untuk kepentingan hajatan, pernikahan, atau bahkan pengajian?
Dalam video ini, Anda akan menyimak fatwa dan penjelasan para ulama mengenai hukum menutup jalan untuk keperluan pribadi atau keagamaan, termasuk: Ustadz Zainal Abidin, Buya Elvi Syam, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA, Ustadz Abdul Somad (UAS), dan Buya Yahya
Pada dasarnya semua ulama sepakat bahwa menutup jalan umum hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin resmi dari pihak berwenang, dan/atau jalan tersebut adalah milik pribadi yang bisa digunakan atas izin pemiliknya. Namun, sebagian ulama tetap memandangnya haram meskipun telah mendapatkan izin, karena mengganggu hak pengguna jalan lain.
Tonton video ini sampai selesai untuk mengetahui dalil, penjelasan fiqih, dan etika Islam dalam bermasyarakat, khususnya saat mengadakan acara besar seperti hajatan dan pengajian.
📢 Jangan lupa untuk like, komentar, subscribe, dan bagikan jika menurut Anda konten ini bermanfaat!
#MenutupJalan #HajatanMenutupJalan #HukumIslam #FatwaUlama #BuyaYahya #UstadzAbdulSomad #BuyaElviSyam #AhmadZahro #EtikaIslam #HukumAcaraPengajian #UstadzZainalAbidin
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: