KENALI PERBEDAAN CPNS DAN PPPK
Автор: Ruang AHU
Загружено: 2021-08-12
Просмотров: 177
KENALI PERBEDAAN CPNS DAN PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Tujuan P3K adalah untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, P3K dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat. Meskipun sama sama tergolong Aparatur Sipil Negara atau ASN, PNS dan P3K memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: