PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB
Автор: Dikbud NTB
Загружено: 2022-01-12
Просмотров: 1073
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap penyelenggara pelayanan informasi publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai acuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik, pada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin s/d Jumat, dengan rincian pada hari Senin s/d Kamis dilaksanakan mulai pukul 07.30 s/d 12.30 WITA dilanjutkan pukul 13.30 – 16.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 07.30 s/d 11.30 WITA, dilanjutkan pukul 14.00 s/d 17.00 WITA.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
#sabtubudaya
#ntbgemilang
#ntbsehatdancerdas
#pendidikanntbgemilang
#dikbudntb
Link Akun Sosmed
Akun Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB
/ dikbudntb
/ dikbudntb
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: