RTD - Kupas Tuntas Pengisian SPT Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Coretax DJP
Автор: IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Загружено: 2025-10-22
Просмотров: 2172
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax DJP. Seiring dengan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang membawa perubahan fundamental terhadap formulir dan mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025.
Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan melalui sistem Coretax DJP sangat berbeda dari formulir yang selama ini dikenal oleh Wajib Pajak hingga Tahun Pajak 2024. Selain itu, tata cara pelaporan dan pengisiannya pun kini dilakukan secara elektronik melalui sistem baru tersebut, dengan format, alur, dan validasi data yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax Kompartemen Akuntan Perpajakan – Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj – IAI) kembali menyelenggarakan Regular Tax Discussion yang akan mengulas mengenai “Kupas Tuntas Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Melalui Sistem Coretax DJP.”
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: