Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Kelas G (Kelompok 2)
Автор: FH UPNVJ
Загружено: 2025-07-01
Просмотров: 134
Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Kelas G
Dosen Pengampu: Rianda Dirkareshza S.H., M.H.
Anggota Kelompok:
Putiara Nalasatya : 2210611350
Gian Muzakir : 22106114559
Kamilah Jasmine : 2210611469
Lucia Abrielle D. : 2210611468
M. Laroyba : 2210611274
M. Al Rasyed : 2110611310
[Roleplay Mediasi Kelompok 2]
Bamboorang Vs Villa Negala
Pemilik usaha kerajinan bambu lokal, Bamboorang, merasa dirugikan karena mitra bisnisnya, Villa Negala, todak memenuhi janji pembayaran setelah pengiriman produk. Kontrak kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan secara lisan dan didasarkan rasa saling percaya karena bisnis sebelumnya yang berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini lewat mediasi melalui Dinas Koperasi.Pada awalnya, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Ibu Kamilah, pemilik Bamboorang, menyampaikan bahwa pesanan yang dikirimkan sudah sesuai dengan invoice pembelian awal, yaitu desain Tracossia, yang telah disepakati bersama dan tidak mendapat protes dari Bapak Laroyba, pemilik Villa Negala. Tetapi, Bapak Laroyba mengatakan bahwa yang disepakati diawal adalah desain Tacossia dan merasa bahwa Ibu Kamilah lah yang telah salah dalam mengirimkan pesanan. Pada akhirnya, mediasi di tunda supaya masing-masing pihak dapat mempersiapkan saksi dan barang bukti untuk memperkuat dalil masing-masing. Pada pertemuan kedua, situasi sudah lebih membaik. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa kesalahan pengiriman desain adalah kesalahan kedua belah pihak dan lebih baik mencari solusi agar hubungan baik antara kedua mitra bisnis ini tidak rusak. Bapak Laroyba akhirnya memutuskan untuk menerima anyaman bambu Tracossia dan membayar pesanan tersebut, sekaligus memesan anyaman bambu Tacossia secara ulang. Ibu Kamilah juga sepakat dan memberikan diskon untuk Bapak Laroyba.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Galia Indonesia, 1983, hal. 19
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: