Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembacokan Satu Keluarga yang Mengakibatkan Seorang Tewas
Автор: Tribun Jambi
Загружено: 2018-07-06
Просмотров: 3104
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eko (23) pembunuh Wahyu (27) yang merupakan tetangganya sendiri diganjar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Warga RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ini disampaikan oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot kepada wartawan di Mapolsek setelah menginterogasi tersangka.
Kepada wartawan, Teguh mengatakan, pihaknya masih mendalami motiv perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Untuk saat ini, diduga perselisihan antar warga," ucapnya, Jumat (6/7).
Saat ditahan, tersangka masih dalam kondisi mabuk. Namun, Teguh belum bisa memastikan apakah itu dipengaruhi obat-obatan terlarang atau minuman keras.
"Untuk tes urine belum. Tapi dia kita periksa dalam kondisi sadar dan sedikit depresi atas perbuatan yang dilakukannya. Dia akan kita periksa terus," jelasnya.
Dalam peristiwa ini, selain Wahyu yang tewas akibat perbuatan Eko, Rohimah dan Yogi, ibu dan adik Wahyu ikut mendapat luka. Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Putri Ayu untuk mendapat perawatan. (*)
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: