TAK PEDULIKAN PENOLAKAN RAKYAT, DPR RI SAHKAN REVISI UU TNI
Автор: Tribun Jogja Official
Загружено: 2025-03-20
Просмотров: 6412
TAK PEDULIKAN PENOLAKAN RAKYAT, DPR RI SAHKAN REVISI UU TNI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Utut berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
Para peserta rapat dengan lantang mengatakan setuju.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja pada Senin (17/3).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung.
Editor video : Afifudin
Editor Naskah : Bramasto Adhy
Narator : Prisca Ruri
Produser : Ribut Raharjo
NB : #tribunjogjanews #RUUTNI #Sahkan #PenolakanRakyat
Sumber: Tribunnews
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: