Usai Jadi Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam Penjara 5 Tahun
Автор: Tribun Sumsel Barat
Загружено: 2025-12-30
Просмотров: 5797
#surabaya #beritaviral #beritaterkini #viral #samuel #yasin
Samuel Ardi Kristanto dan Muhmmad Yasin, tersangka kasus pengusiran Elina Widjajanti atau Nenek Elina (80), berhasil diamankan oleh Polda Jatim pada Senin (29/12/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, kedua terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Adapun menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sebagai informasi, Samule merupakan pihak yang mengklaim telah melakukan pembelian rumah dari nenek Elina.
Saat konflik terjadi, Samuel dibantu oleh rekannya Yasin yang diduga melakukan pengusiran paksa terhadap Elina dari rumahnya.
Samuel terlebih dahulu ditangkap dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya Yasin ikut tertangkap.
Kasus bermula ketika rumah nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel.
Ia mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pemilik sebelumnya yakni Elisa Irawati yang merupakan kakak kandung Elina.
Elisa Irawati, yang tidak menikah dan tidak memiliki anak, meninggal dunia pada 2017 dan menetapkan enam anggota keluarganya, termasuk Elina, sebagai ahli waris.
Namun, pihak Elina membantah adanya transaksi penjualan tersebut.
Kemudian pada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina.
Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.
Tidak sendirian, Yasin tertangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Atas kejadian tersebut, pihak Elina telah melaporkan Samuel beserta rombongannya ke Polda Jatim dengan laporan tertanggal 29 Oktober 2025.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: