KH MARZUKI MUSTAMAR BUKA SUARA PEMBONGKARAN MAKAM HABIB DI PASURUAN ADA DASAR HADIST DAN SYAREATNYA
Автор: NEWGENK MEDIA CHANNEL
Загружено: 2025-10-04
Просмотров: 44443
3 up tuntang kh marzuki
Pada 1 Oktober 2025, warga di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan melakukan pembongkaran sebuah bangunan makam yang berada di area TPU (Tempat Pemakaman Umum).
Bangunan makam itu dianggap tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa serta ahli waris makam lama, dan juga dianggap mengganggu akses jalan setapak di area makam.
Bangunan makam tersebut berada tepat di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq Serambi.
Di dalam kompleks makam lama itu terdapat beberapa makam yang dihormati sebagai makam tokoh agama, di antaranya makam Habib Umar dan Nyai Masruroh.
---
⚠️ Kenapa warga marah / melakukan pembongkaran
Beberapa alasan utama yang muncul:
Bangunan dianggap melakukan pelanggaran terhadap area makam lama yang dianggap keramat oleh warga.
Dituduh tidak menghormati makam yang sudah ada (ulama/auliya) karena pembangunan makam baru dibangun di atas lahan makam lama.
Tidak ada izin dari pihak desa atau persetujuan ahli waris makam.
Emosi warga memuncak karena dianggap adanya unsur pelecehan terhadap makam lama.
---
🔍 Status hukum / respon
Polisi dan aparat desa hadir di lokasi untuk pengamanan dan pemantauan potensi konflik.
Ada permintaan mediasi, tapi tampaknya mediasi tidak berhasil mencegah pembongkaran.
Kasus ini mulai diselidiki kepolisian, terutama terkait apakah tindakan pembongkaran melanggar hukum (perizinan, pemilik hak makam) dan apakah terjadi pengrusakan properti/tanah dengan sengaja.
---
📖 Dalil Hadis Larangan
1. Riwayat Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Rasulullah melarang memplester kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya."
(HR. Muslim no. 970)
2. Riwayat Abu Dawud & Tirmidzi
"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula membangun di atasnya."
(HR. Abu Dawud no. 3229, Tirmidzi no. 1052 – hasan shahih)
3. Riwayat Bukhari & Muslim
Rasulullah ﷺ melarang menjadikan kuburan sebagai masjid atau tempat ibadah.
---
🕌 Penjelasan Ulama
Mayoritas ulama (jumhur: Syafi’i, Maliki, Hanbali):
→ Makruh bahkan bisa haram, jika bangunan itu dibuat untuk kemegahan, penghormatan berlebih, atau menyerupai tempat ibadah.
→ Karena dikhawatirkan jadi sarana ghuluw (berlebihan) dan bisa menjerumuskan pada syirik (menyembah atau meminta kepada selain Allah).
Hanafiyah: membangun kuburan dimakruhkan, kecuali jika untuk keperluan menjaga kuburan agar tidak rusak, misalnya diberi batu nisan sederhana.
Ibnu Taimiyyah & ulama salaf: sangat keras melarang, karena membuka pintu syirik.
---
✅ Kesimpulan Hukum
1. Membangun bangunan permanen besar (candi, kubah, makam mewah) → dilarang (haram), sesuai larangan Nabi.
2. Menambahkan tanda sederhana (nisan, batu, semen agar tanah tidak ambles) → diperbolehkan, karena untuk menjaga identitas jenazah.
3. Mendirikan masjid di atas kuburan → haram keras, berdasarkan larangan hadits.
---nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
(HR. Bukhari no. 1330, Muslim no. 529)
---
🕌 Inti Hukumnya
Dilarang membangun bangunan mewah/berlebihan di atas kuburan.
Diperbolehkan memberi tanda sederhana (nisan, pembatas) untuk mengenali kuburan.
Haram keras menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau mendirikan masjid di atasnya.
🔎 Jadi, kalau bangunan di makam Pasuruan itu sifatnya berlebihan (megah, menutupi atau merusak makam lama), maka memang masuk dalam kategori larangan syariat.
#HukumMembangunMakam
#HaditsKuburan
#LaranganMembangunDiMakam
#KajianIslam
#IlmuFiqih
#UlamaMenjelaskan
#HukumKuburanDalamIslam
#CeramahIslam
#KajianSunnah
#MakamDanSyariat
#HukumKuburan
#FiqihKuburan
#KajianHadits
#LaranganKuburan
#MakamIslam
OFFICIAL " NEWGENK MEDIA CHANNEL" YOUTUBER KREATOR KONTEN SYIAR PENGAJIAN DAN DAKWAH KYAI" NU CHANNEL INI BERISI TENTANG DOKUMENTASI/DAKWAH PENGAJIAN KYAI NU
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: