🔴LIVE: Penggugat Terhadap Gibran Tolak Damai, Rocky Gerung Sentil Fufufafa & Ijazah Palsu
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2025-09-30
Просмотров: 44915
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal mengatakan dirinya menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Walikota Solo itu.
Ia mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas gugatan ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.
TRIBUN-VIDEO.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyinggung isu yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di hadapan para petinggi Polri.
Menurutnya, isu tersebut menjadi background kemarahan publik.
Hal ini disampaikan Rocky dalam dialog publik dengan tema ‘Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum’ di STIK-PTIK, Jakarta Selatan pada Senin (29/9/2025).
Rocky menyebut, publik saat ini tengah menunggu kepastian isu ini sudah sejauh mana.
Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengatakan, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.
Dadang menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.
“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Ditemui secara terpisah, Subhan Palal selaku penggugat menyebut bahwa ia memang meminta Gibran untuk menghadiri proses mediasi.
Permintaannya ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, dalam peraturan itu juga disebutkan 4 alasan yang membolehkan prinsipal diwakilkan dalam mediasi.
Alasan-alasan ini antara lain karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, jika prinsipil dalam pengampuan, baik di bawah naungan orangtuanya atau dinilai secara hukum tidak cakap untuk hadir di persidangan.
Alasan ketiga, prinsipal tinggal atau berada di luar negeri.
“Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal,” kata Subhan, di PN Jakpus.
Dalam mediasi tersebut, baik Gibran maupun KPU sama-sama diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran tidak pernah hadir langsung.
Ia sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.
Proses mediasi gugatan perdata ini sudah dimulai, tetapi karena Subhan meminta agar Gibran menghadiri langsung proses ini, mediasi pun ditunda.
Mediasi akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/10/2025) depan.
(Tribun-Video.com)
Jurnalis video: Rahmat Nugraha
Editor video: Rahmat Nugraha
Uploader: Lendy Ramadhan, Jofan Giantirta
#wapresgibran #subhanpalal #rockygerung #fufufafa #ijazahpalsu #ijazahgibran #gugatan
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: