Polemik Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Ini Kata DPR & Pakar Hukum!
Автор: KOMPASTV KEDIRI
Загружено: 2025-12-08
Просмотров: 333
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin, saat wilayahnya terdampak bencana.
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses Mirwan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya bilang, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat bencana di Aceh, akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, apabila terbukti lakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi daerahnya.
Aturan pemberhentian kepala daerah menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satunya adalah diberhentikan karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, Partai Gerindra mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari status kader Gerindra.
Gerindra sudah melakukan proses administrasi pemberhentian, termasuk mengganti Mirwan MS dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan.
Kita akan bahas bersama Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan pakar hukum tata negara, Prof. Juanda.
#bupatiacehselatan #bencanasumatera #banjir #presidenprabowo
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: