Macam macam metode penetapan hukum Islam H Abdul Helim
Автор: H. Abdul Helim Panarung
Загружено: 2020-03-06
Просмотров: 2499
Macam macam metode penetapan hukum Islam
Jika Ushul Fiqh disebut Ilmu, terus adakah penjelasan tentang seperti apa metodenya
Ushul Fiqh disebut sebagai metodologi penetapan status hukum Islam. Ia memiliki prosedur tersendiri. Sebelum sampai ke situ, perlu digambarkan terlebih dahulu pembagian metode penetapan hukum Islam dalam ushul fiqh.
1. Metode metode lafzhiyah atau lughawiyah atau tekstual, dan
2. Metode ma‘nawiyah atau tasyri’iyah atau kontekstual.
Metode al-lafzhiyah ini adalah metode penetapan hukum Islam yang berangkat dari pemahaman langsung pada teks al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu ia meliputi kaidah-kaidah kebahasaan (lughawiyah) suatu teks al-Qur’an atau hadis sehingga disebut juga sebagai metode tekstual. Metode-metode yang termasuk dalam lafzhiyah di antaranya ‘amm (umum), khashsh (khusus), al-muthlaq (tidak terbatas), muqayyad (terbatas), amr (perintah), nahi (larangan) muradif (banyak lafal, tapi satu makna), musytarak (satu kata, banyak makna), termasuk juga ta’arudh al-adillah (pertentangan beberapa dalil) dan sebagainya.
Metode ma‘nawiyah adalah metode penetapan hukum Islam yang berangkat dari pemahaman tidak langsung pada teks al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu ia lebih ke arah pemahaman esensi dalam menetapkan hukum Islam sehingga ia juga disebut sebagai metode kontekstual. Maksudnya dalam menetapkan hukum, tidak hanya melihat teks, tetapi juga melihat konteks. Metode-metode yang termasuk dalam ma‘nawiyah meliputi ijma‘ (kesepakatan ulama yang memenuhi syarat), qiyas analogi hukum), istihsan (mencari yang terbaik dalam penetapan hukum, sesuai dengan syarat), mashlahah (mencari kemaslahatan tentunya syarat dan ketentuan berlaku), ‘urf (menetapkan hukum berdasarkan adat), istishhab (suatu peraturan tetap berlaku sampai ada yang merubahnya), dhari ‘ah (mengkaji hukum melalui media, wasilah atau sarana yang bisa menyampaikan kepada sesuatu baik kebaikan atau keburukan), fatwa al-shahabi (fatwa atau pendapat sahabat yang dijadikan sebagai referensi, mirip seperti jurisprudensi), dan syar‘ man qablana (syariat-syariat sebelum Nabi Muhammad) serta termasuk pula metode maqasid asy-syari ‘ah (memahami maksud ditetapkannya suatu hukum).
Itulah beberapa metode dalam ushul fiqh yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk mengkaji, menggali, menganalisis, menemukan atau menetapkan hukum Islam.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: