Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Pemungutan PPN
Автор: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk
Загружено: 2025-11-18
Просмотров: 25
Instansi pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara melalui kewajiban perpajakan, yaitu:
PPh Pasal 22
Dipungut saat pembelian barang oleh instansi pemerintah dari rekanan. Tarif umumnya 1,5% dari nilai pembelian (sebelum PPN). Pajak ini disetor langsung oleh bendahara.
PPh Pasal 23
Dipotong atas pembayaran jasa, sewa, atau royalti kepada pihak ketiga. Contohnya:
2% untuk jasa atau sewa
15% untuk royalti atau bunga
Pemotongan dilakukan saat pembayaran dan wajib dilaporkan melalui e-Bupot.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Instansi pemerintah wajib memungut dan menyetor PPN atas pembelian barang/jasa dari PKP/Non PKP. Untuk rekanan PKP, Faktur pajak dibuat oleh rekanan, dan bendahara menyetor PPN melalui pelaporan SPT Masa PPN. Namun, jika rekanan non-PKP menggunakan kode billing mandiri dengan kode 411211-108.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: