Kitab Ath-Thaharah Matan Abu Syuja’ | Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bagian 5)
Автор: Umar Official
Загружено: 2024-06-07
Просмотров: 19
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
```Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad```
▪🗓 JUM’AT
| 16 Dzulqa’dah 1445 H
| 24 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitab Ath-Thaharah Matan Abu Syuja’
🔈 Audio ke-55
📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 5)
🖋 Hal yang diharamkan karena haid dan nifas itu ada 8 (delapan) perkara
6️⃣Tawaf
7️⃣Bersenggama pada titik keluarnya haid
8️⃣Bersenggama dan menikmati apa yang terletak di antara pusar dan lutut
⭒⭑▪⭑⭒▪⭑⭒▪⭑⭒▪⭑⭒
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh _subhānahu wa ta’ālā_.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani _rahimahullāhu ta’ālā_.
Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ
Dan hal yang diharamkan karena haid dan nifas itu ada 8 (delapan) perkara.
.
وَالطَّوَافُ
6️⃣Yang keenam adalah tawaf.
Ini karena sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk Aisyah,
افْعَلِي كُلَّ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ
Lakukanlah semua apa yang bisa dilakukan orang yang haji kecuali tawaf di Baitullāh.
(Muttafaqun ‘alaih)
Maka tawaf adalah ibadah khusus yang seorang wanita haid dilarang untuk melakukannya.
7️⃣Kemudian yang ketujuh adalah,
وَالطَّوَافُ
Yaitu bersenggama pada titik keluarnya haid, ini dilarang. Jadi seorang wanita yang haid masih boleh untuk bersenggama (berhubungan intim) dengan pasangannya, tapi tidak boleh berhubungan pada farji yaitu pada titik keluarnya darah haid karena Allāh subhānahu wa ta’ālā berfirman,
فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
Dan jauhilah wanita di tempat haidnya (di tempat keluarnya darah) dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci.
[QS Al-Baqarah: 222]
Jadi halal masih boleh bersenggama tapi dilarang untuk berhubungan pada titik keluarnya darah yaitu pada farji yaitu kemaluan.
8️⃣ Yang terakhir,
وَالاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
Bersenggama dan menikmati apa yang terletak di antara pusar dan dengkul atau lutut. Di dalam madzhab Syafi'i seorang wanita yang haid tidak boleh untuk dipergauli pada titik ini, yakni boleh selain yang terletak di antara pusar dan lutut. Adapun yang terletak di antara pusar dan lutut maka itu tidak boleh untuk dinikmati.
Dalilnya apa? Dalilnya adalah hadits Abdullāh bin Sa'ad radhiyallāhu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwasanya Beliau bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam_, “Wahai Rasūlullāh, apa yang halal untukku dari istriku ketika dia haid? Maka Nabi Muhammad _shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
لَكَ مَا فَوْقَ الإِزَارِ
Yang halal bagimu adalah yang di luar sarung.
(HR Abu Daud)
Apa yang di atas sarung atau apa yang di bawah sarung maka itu boleh untuk dinikmati. Tapi yang di dalam sarung maka itu tidak boleh dinikmati. Maksud Beliau adalah yang terletak di antara pusar dan lutut.
Namun hadits ini dilemahkan oleh para ulama dan ada hadits yang lebih shahih yaitu hadits riwayat Muslim. Yaitu sabda Rasūlullāh _shallallāhu ‘alaihi wa sallam_,
اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ
Lakukan segala sesuatu kecuali nikah.
(HR Muslim)
Kecuali watha’ (وطء), yaitu menggauli wanita pada titik keluarnya darah haid. Maka ini yang senada dengan larangan yang sebelumnya yaitu watha’ (وطء), bersenggama pada titik keluarnya darah haid
Maka yang lebih kuat, wallāhu ta'ālā a'lam bahwasanya yang dilarang adalah titik keluarnya darah haid saja yaitu farji sedangkan paha atau tempat yang terletak di antara lutut dengan suroh atau pusar maka itu masih halal untuk dinikmati oleh para suami.
_Walhamdulillāh_.
Dengan demikian dari delapan perkara yang disebutkan oleh Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā memang faktanya itu merupakan larangan bagi para wanita, namun yang dalilnya kita anggap lemah itu ada 2, yaitu membaca Al-Qur'an dan menikmati apa yang terletak di antara pusar dan lutut.
Maka tersisa ada 6 yang memiliki dalil yang kuat yaitu sholat, puasa, memegang mushaf, masuk ke masjid, tawaf dan watha’ (menggauli wanita pada titik keluarnya darah haid atau farjinya).
Barangkali ini yang bisa kita pelajari bersama pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. _Wallāhu ta’ālā a’lam_.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: