Pemkot Surabaya Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja
Автор: Suara Surabaya Media
Загружено: 2025-04-16
Просмотров: 2608
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025), menegaskan bakal menindak tegas praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
Menurutnya, Pemkot Surabaya akan mengawal kasus itu dan melindungi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.
Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Eri juga menyebut ada tiga posko yang disediakan untuk menampung aduan karyawan. Posko-posko tersebut ada di Balai Kota Surabaya, Lawyer Khrisnu Wahyuono, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Ijazah #Surabaya #Eri #Karyawan #newsvideo
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: