STRATEGI MENGAJUKAN GUGATAN PRAPERADILAN
Автор: Diskusi Hukum
Загружено: 2019-10-12
Просмотров: 5373
GUGATAN PRAPERDADILAN
1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
d. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
e. Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka, Penyidikan, Penyitaan dan penggeledahan; (Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014)
2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
a) Tersangka/keluarga atau Penasiha Hukumnya, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
b) Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
c) Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Gugatan Praperadilan tidak dapat diajukan oleh Tersangka/Penasihat Hukum Tersangka yang dalam status tidak diketahui Alamat/keberadaanya atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). lihat di Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) no 1 tahun 2018
3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
a) Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
b) Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
c) Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
5. Tidak Boleh Mengajukan Upaya Hukum Peninjaun Kembali (PK) atas putusan PraPeradilan, (Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) nomor 4 tahun 2016)
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: