KONFERENSI PERS NARKOBA 3 TERSANGKA HAMPIR 1 ONS
Автор: Humas Polres Kapuas
Загружено: 2025-08-26
Просмотров: 1995
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan tiga orang terduga kurir dan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 80,9 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
🔹 ZN (37), warga Palangka Raya – peran sebagai kurir (BB: 45,76 gram sabu)
🔹 HM (56), warga Palangka Raya – peran sebagai pengedar (BB: 25,46 gram sabu)
🔹 AR (48), warga Timpah – peran sebagai pengedar (BB: 9,68 gram sabu)
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok Desa Sei Gawing, Mantangai serta Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Minggu (24/8/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menegaskan bahwa para pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun dengan sasaran utama para pekerja tambang.
👉 Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
#PolresKapuas #Satresnarkoba #Kapuas #Narkotika #KaltengBebasNarkoba
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: