Tanggapi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Status Tersangka Roy Suryo Cs Diklaim Sah oleh Pakar
Автор: TribunnewsWIKI Official
Загружено: 2025-12-01
Просмотров: 5142
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Pakar Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs dalam ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sah secara prosedural.
Menurutnya, penetapan tersangka itu sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan sesuai prinsip negara hukum.
Dilansir dari Tribunnews.com, pernyataan itu disampaikan Rorano pada Senin (1/12/2025).
“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum (Rechtstaat) yang mengedepankan kepastian dan ketaatan pada prosedur formal,” ujar Rorano pada Senin (1/12/2025).
Lalu ia menyebut, dalam kasus ini ada dua aspek yang harus dipahami secara berimbang.
Yakni, ketepatan langkah penyidik serta hak konstitusional tersangka untuk menguji tindakan tersebut.
“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum (Rechtstaat) yang mengedepankan kepastian dan ketaatan pada prosedur formal,” ujar Rorano, Senin (1/12/2025).
Rorano menjelaskan, aturan soal penetapan tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 14.
Atas hal itu, langkah penyidik menetapkan tersangka menurutnya telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, diperkuat oleh hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli (pidana, ITE, dsb.),” ujar alumni Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.
Lanjut ia menyatakan, prosedur ini menunjukkan pemenuhan kewajiban negara.
Yakni, seperti diamanatkan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara, termasuk pihak yang merasa dirugikan.
“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Sah dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
Editor Video: Fitriana Dewi
Uploader:
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: