Kebumen Tak Lagi Miskin !!!
Автор: Cah Ndeso
Загружено: 30 мар. 2025 г.
Просмотров: 10 095 просмотров
Upaya Tepat Sasaran Atasi Kemiskinan, Bupati Kebumen Teken Perbup Kriteria Penduduk Miskin
Dalam upaya menangani kemiskinan secara lebih konkret dan tepat sasaran, Bupati Kebumen Lilis Nuryani telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan penanganan kemiskinan dapat dilakukan lebih akurat dan terarah.
Menurut Bupati Lilis, selama ini standar kemiskinan yang digunakan mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki banyak variabel, sehingga sering kali muncul perdebatan mengenai status Kebumen sebagai salah satu kabupaten termiskin. Perbedaan standar yang digunakan kerap menjadi faktor utama dalam polemik ini.
Dalam Perbup ini, penduduk miskin di Kebumen dikategorikan berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu berkualitas rendah.
Jenis dinding tempat tinggal menggunakan bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa plester.
Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau berbagi dengan rumah tangga lain.
Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari masih menggunakan kayu bakar atau arang.
Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
Hanya mampu membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Hanya sanggup makan satu hingga dua kali dalam sehari.
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
Sumber penghasilan kepala rumah tangga berasal dari pekerjaan dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan, seperti buruh tani, nelayan, buruh bangunan, atau buruh perkebunan.
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD, atau hanya tamat SD.
Tidak memiliki tabungan atau barang berharga yang mudah dijual dengan minimal nilai Rp500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, atau barang modal lainnya.

Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: