2 Terdakwa Pembunuh Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Amarah Ayah Korban Cegat Mobil Kuasa Hukum
Автор: Tribunnews
Загружено: 2024-12-10
Просмотров: 8220
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah Deni Indrayana, memberikan penjelasan terkait keputusan majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa, Rofi dan Gilang, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina.
Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024), Deni menyebut dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi.
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati
#pembunuhansukoharjo #sukoharjo #serlina #pembunuhan
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: