Ternyata Begini Syarat dan Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di PTUN Kendari
Автор: PTUN Kendari
Загружено: 2022-08-12
Просмотров: 4823
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1997 yang mulai beroperasi tanggal 29 Oktober 1998 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, terletak di Jl. Badak No.7, Rahandouna, Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan wilayah hukum meliputi seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mempunyai tugas pokok memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang bersifat final dan mengikat. Pada prinsipnya, tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 yaitu melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Di dalam pelaksanaannya, tugas pokok dan fungsi aparatur pengadilan mencakup tugas di bidang yustisial dan non yustisial, yang dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Penting diketahui bagi para pengunjung Official YouTube channel PTUN Kendari, ada layanan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melalui Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) PTUN Kendari yang bekerjasama dengan LBH Kasasi.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, syarat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara adalah:
1) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong yang menyatakan benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan;
2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti: Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah.
Mari masyarakat pencari keadilan jika anda ingin berkonsultasi mengenai perkara prodeo (gratis atau cuma-cuma) dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Selain itu dapat dengan mengunjungi kanal-kanal informasi dibawah ini :
Website : https://ptun-kendari.go.id/
Twitter : / ptunkendari
Facebook : / ptunkendari
Instagram : / ptunkendari
Layanan Pesan SIWATUN : +6282249947898
#pelayananhukum
#posyankum
#prodeo
#gratis
#ptunkendari
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: