fakta kejamnya zeons israel yang jarang terungkap
Автор: nex focus
Загружено: 2025-12-22
Просмотров: 39
Senjata Kelaparan di Gaza: Penghancuran Sistematis Infrastruktur Pangan sebagai Strategi Perang
Video ini menganalisis penggunaan kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza, berdasarkan prinsip hukum humaniter internasional (IHL), laporan lembaga PBB, dan dokumentasi lapangan oleh organisasi hak asasi manusia independen.
Sejak pemberlakuan blokade oleh Israel pada 2007—yang diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) sebagai bentuk occupation yang berkelanjutan—akses terhadap makanan, air, bahan bakar, dan input pertanian di Gaza telah dikendalikan secara ketat. Data dari OCHA (UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs, 2023–2024) menunjukkan bahwa lebih dari 90% populasi Gaza menghadapi kerawanan pangan akut (IPC Phase 4–5), dengan 50% lahan pertanian tidak dapat diakses akibat zona penyangga militer dan penghancuran infrastruktur irigasi.
Laporan dari FAO (Food and Agriculture Organization, 2022) dan Al Mezan Center for Human Rights mengonfirmasi bahwa infrastruktur pangan—termasuk pabrik tepung, gudang distribusi, sistem air, dan armada perikanan—telah menjadi sasaran berulang dalam operasi militer Israel, baik pada 2008–2009, 2014, maupun 2023–2024. Serangan terhadap fasilitas sipil yang tidak memiliki nilai militer langsung bertentangan dengan Pasal 54 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang secara eksplisit melarang "menggunakan kelaparan terhadap penduduk sipil sebagai metode perang."
Istilah "nutritional calculus" yang dikutip dalam narasi merujuk pada kebocoran dokumen internal Israel (dilaporkan oleh Haaretz, 2012, dan dikonfirmasi oleh B’Tselem) yang menghitung alokasi kalori minimum untuk mencegah kematian massal, namun mempertahankan kondisi ketergantungan struktural—suatu praktik yang oleh pakar hukum internasional seperti Prof. Eyal Weizman (Forensic Architecture) dikategorikan sebagai kekerasan biopolitik.
Meskipun klaim tentang weather modification tidak didukung bukti ilmiah (menurut WMO dan studi atmosferik terkini), kerusakan pada sistem pengelolaan air—termasuk kontaminasi akuifer Gaza hingga 96% tidak layak konsumsi (UNEP, 2023)—menunjukkan bagaimana degradasi lingkungan digunakan sebagai alat kontrol populasi.
Mahkamah Internasional (ICJ), dalam putusan sementara 26 Januari 2024 terkait kasus South Africa v. Israel, menegaskan kewajiban Israel untuk "mencegah tindakan genosida", termasuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan—mengingat risiko kelaparan yang nyata.
Video ini tidak bertujuan untuk provokasi, melainkan untuk mendokumentasikan pola sistematis yang memenuhi indikator kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 8(2)(b)(xxv) dan Pasal 7(1)(b)).
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: