SUNGAI RUMBAI, DAERAH YANG TIDAK MEMILIKI MALL DAN INDOMARET BERADA DI DHARMASRAYA SUMATERA BARAT
Автор: Moelti Family
Загружено: 2024-04-26
Просмотров: 6821
HALO
APA KABAR
SEMOGA KALIAN SEHAT SELALU YA
hari kami membahas tentang daerah paling ramai dan paling lengkap fasilitasnya
Nagari Sungai Rumbai semula adalah Desa Sungai Rumbai yang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sekitar tahun 1977. Sebelum menjadi Desa, Sungai Rumbai merupakan tepatan pemerintahan Nagari Koto Besar dan waktu itu dipimpin oleh bapak Muhammad AM sekitar Tahun 1976.
Asal kata Sungai Rumbai menurut wari nan bajawek, imanat nan bapocik dari urang tuo-tuo terdahulu berasal dari nama aliran sungai kecil yang ditumbuhi tanaman ”rumbai“ yakni tanaman yang bisa dijadikan lapik (tikar). Sungai Rumbai juga bisa diartikan sungai tampek mandi lapik untuk aleh sumbayang (Sungai tempat memandikan tikar untuk sembahyang). Adapun Sungai tersebut adalah sungai kecil yang mengalir dari wilayah Koto Besar dan bermuara di Sungai Betung wilayah perbatasan Nagari Sungai Rumbai dengan Nagari Koto Baru.
Terletak di tengah daerah transmigrasi dan dipinggir jalan lintas Sumatera membuat Desa Sungai Rumbai menjadi tempat yang ramai dikunjungi orang yang akan berkunjung ke daerah transmigrasi yakni transmigrasi Sitiung II, III dan IV, sehingga Desa Sungai Rumbai berkembang menjadi pusat transit orang dan barang. Selanjutnya pada 1984-1985 ada pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tidar Kerinci Agung (PT. TKA) di wilayah Batu Kangkung (Asam Jujuhan), dan PT. Incasi Raya di Pangian menjadikan Desa Sungai Rumbai berkembang sebagai pusat perdagangan. Hal ini semakin didukung dengan pembangunan pasar Inpres Sungai Rumbai yang dibangun sekitar tahun 1985.
Selanjutnya juga pada tahun 1985 terbentuk kecamatan perwakilan Koto Baru yang berpusat di Desa Sungai Rumbai, dan pada tahun 1995 menjadi kecamatan Sungai Rumbai (definitif) dengan ibukota Desa Sungai Rumbai.
Untuk memenuhi syarat sebagai nagari maka melalui proses adat dibentuk ninik mamak yang diberikan kuasa oleh Tuanku Kerajaan, Raja Nagari Koto Besar, pemegang kekuasaan di Nagari Koto Besar untuk membentuk nagari baru yang tetap merupakan bagian dari Nagari Koto Besar sebagai pemegang ulayat wilayah Desa Sungai Rumbai.
Adapun ninik mamak yang dibentuk terdiri dari 7 Suku yang lebih dikenal dengan Ninik Mamak Tujuh Suduik, yakni Suku Patopang, Piliang, Malayu Rumah Nan Ampek, Malayu Koto Tinggi, Malayu Kampuang Malayu, Malayu Talao Aia Hitam, Caniago.
data ini kami dapatkan dari website sungai rumbai
#dharmasraya #lintassumatera #petualanganalamdesaku #sungairumbai #kota #jalanjalan #niniakmamak #kotaindah #sijunjung #kotakita #sumaterabarat #viral #rumahadat #tradisi #budayaminang #tradisidesa #kampungsunda #jalanjalanlagi #kampunghalaman #rurallife #jalankota #bolang #travelvlog #sawalunto #fyp #transmigration
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: