Bupati Trenggalek Turunkan Retribusi Pelayanan Pasar Hingga 75% Ringankan Beban Pedagang & Rakyat
Автор: PDI Perjuangan
Загружено: 2025-08-14
Просмотров: 400
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar untuk menggairahkan perekonomian pasar dan juga meringankan beban masyarakat. Besaran pengurangan berada di angka 1% hingga 75%. Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
“Hari ini kami umumkan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” kata Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Gus Ipin.
Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek ingin menggairahkan perekonomian dan meringankan beban masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar.
“Monggo seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar lebih semangat lagi dan semoga pasar-pasar kita juga makin ramai, pertumbuhan ekonomi semakin semarak,” ujar Gus Ipin, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek.
Tahun sebelumnya Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku.
#PDIPerjuangan
#MenangkanRakyat
#SatyamEvaJayate
#KebenaranPastiMenang
#SolidBergerak
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: