Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan Restorative Justice
Автор: KEJAKSAAN RI
Загружено: 2021-10-07
Просмотров: 3896
#Repost Kejati Jawa Barat
・・・
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan Restorative Justice terhadap tersangka An. Fajar Pradana Budiansah, Fajar adalah seorang pekerja harian buruh lepas.
Satu hari Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggara ketentuan Pasal 362 KUHP.
Kejaksaan dengan terobosan baru menawarkan jalan Restorative Justice, kenapa Kejaksaan berani mengambil jalan tersebut, karena tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga.
Selain itu pertimbangan Jaksa adalah tersangka ini baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas Handphonenya juga sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.”
= JAKSA AGUNG BURHANUDDIN = #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa
#jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #restoratif #justice #restoratifjustice
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: