PN Bekasi Tolak Gugatan Warga Soal Tower Provider Berdiri di Atap Bangunan Rumah di Bekasi Utara
Автор: TribunJakarta Official
Загружено: 2025-01-31
Просмотров: 22672
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Jurnalis Video: Yusuf Bachtiar
Uploader: Jaisy Rahman Tohir
Tower provider telekomunikasi berdiri di atas bangunan rumah Perumahan Telaga Mas, Jalan Telaga Elok 1, RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sudah digugat warga ke pengadilan.
Rosadi (39) Ketua RT setempat mengatakan, gugatan sudah dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan tergugat pemilik rumah, perusahaan kontraktor dan Pemerintah Kota Bekasi.
Tower provider dibangun di atas rumah milik sepasang suami istri bernama Waluyo dan Sri Wulandari, tingginya kurang lebih 30 meter dengan material baja.
Pondasi tower memanfaatkan bagian atap rumah, luas bangunan enam kali 11 meter dengan dua lantai.
Pada saat awal sosialisasi pembangunan tower, pemilik rumah gencar menemui warga untuk meminta izin.
Rosadi menuturkan, pada tahap ini warga benar-benar tidak tahu persis bentuk tower apa yang akan dibangun serta spesifikasi detailnya.
Dia mengaku, pendekatan yang dilakukan pemilik rumah untuk memuluskan proyek tower memiliki andil besar sehingga warga setuju.
Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk yang rumahnya berdekatan dengan tower.
Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta.
Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai kompensasi bagi mereka yang tinggal di dekat tower provider.
Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman.
Warga pun melayangkan gugatan, proyek sempat terhenti selama status quo tetapi dapat dirampungkan sampai berdiri seperti saat ini.
Hasil gugatan yang dilayangkan warga pun ditolak PN Bekasi, keputusan itu keluar pada Januari 2025 ini.
Sumber: TribunJakarta.com
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: / @tribunjakarta
Facebook: / tribunjakartaofficial
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: