Aturan Memiliki Properti Saat Menikah Dengan WNA (Tips Properti)
Автор: KPR Academy
Загружено: 2021-03-17
Просмотров: 1767
🏡 Aturan Memiliki Properti Saat Menikah Dengan WNA (Tips Properti)
📌 Video ini membahas secara tuntas tentang hak kepemilikan properti bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Apakah masih bisa beli rumah? Apa risikonya jika tidak ada perjanjian pisah harta? Dan apa yang perlu dilakukan agar properti tidak disita negara? Cocok untuk kamu yang sedang atau akan menikah dengan WNA dan ingin tetap punya rumah di Indonesia dengan aman secara hukum.
📘 Yang Akan Kamu Pelajari:
⚖️ Pengaruh status perkawinan campuran terhadap kepemilikan properti
📑 Pentingnya perjanjian pisah harta sebelum atau sesudah menikah
🏠 Risiko properti disita jika tidak ada pemisahan harta
🛡️ Solusi legal agar tetap aman punya rumah meski menikah dengan WNA
📋 Perbedaan hak milik dan hak pakai bagi WNA
📞 Rekomendasi tindakan dan notaris untuk konsultasi
🕒 Timestamp:
00:00 – Pembukaan dan topik utama
00:52 – Posisi WNI jika ada perjanjian pisah harta
01:35 – Risiko tanpa pisah harta: wajib lepas properti
02:15 – Hak pakai vs hak milik bagi WNA
03:04 – Solusi aman: alihkan kepemilikan, konsultasi notaris
03:46 – Perjanjian pisah harta setelah menikah: legalitas dan praktik
04:31 – Pengalaman pribadi dan referensi notaris
05:15 – Kesimpulan: nikah dengan WNA tetap bisa punya properti asal paham aturannya
🏷️ tips properti, pernikahan dengan WNA, pisah harta, hak milik WNI, rumah untuk WNI, properti WNI WNA, legalitas properti campuran, hak pakai WNA, UU Agraria, notaris pisah harta, perjanjian pisah harta, hukum properti, edukasi properti, aturan beli rumah
🙏 Jangan lupa LIKE ❤️, SUBSCRIBE 🔔, dan SHARE 🔄 video ini ke teman-teman kamu yang sedang atau akan menikah dengan WNA! Edukasi seperti ini bisa mencegah kerugian besar dan menyelamatkan aset jangka panjang. 🏠📘💼
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: