🔴 Gibran Digugat Rp 125 T, Pakar: Ijazah Tak Harus dari Indonesia, Asal Sudah Diakui Setara SMA
Автор: Tribun Jateng
Загружено: 2025-09-19
Просмотров: 49817
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris menyebut Gibran Rakabuming bisa diberhentikan sebagai wakil presiden jika ijazah SMA-nya tidak memenuhi syarat pencalonan calon wakil presiden.
Hal ini disampaikan Aris menanggapi gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah SMA Gibran.
Gibran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
"Kalau seorang presiden atau wakil presiden tidak memenuhi persyaratan konsekuensinya cukup serius," ujar Aris dalam wawancara bersama Tribunnews pada Senin (8/9/2025).
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: