Ancaman Pidana: Pidana Pokok (Hukuman Mati, Penjara, Kurungan, Denda dan Tutupan)
Автор: Rumah Kuorum
Загружено: 2020-12-27
Просмотров: 3203
Pasal 10 KUHP menentukan bahwa ancaman pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok itu terdiri dari pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, maupun pengumuman putusan hakim.
Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada.
Pidana penjara ini merupakan pidana pokok yang bentuknya berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Pidana kurungan merupakan pidana pokok yang bentuknya berupa perampasan kemerdekaan seseorang tapi sifatnya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara.
Pidana denda berkaitan dengan sejumlah uang yg harus kita tebus atau juga barang yg harus kita serahkan.
Pidana tutupan merupakan pidana sejenis penjara, namun dengan tempat yang lebih layak dibandingkan rutan maupun lapas
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: