Pelihara Landak Tangkapan, Petani di Madiun Jadi Terdakwa | KOMPAS SIANG
Автор: KOMPASTV
Загружено: 2025-12-16
Просмотров: 18975
KOMPAS.TV - Gara-gara enam ekor landak Jawa, seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi terdakwa.
Perkara ini bermula dari rasa belas kasihnya terhadap dua ekor satwa landak yang terperangkap jaring.
Ketidaktahuannya tentang aturan perlindungan satwa justru kini menyeretnya ke meja persidangan.
Darwanto, petani warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terseret perkara hukum. Ia diadili atas perkara yang dianggap serius, yaitu memelihara tanpa izin enam landak Jawa atau Hystrix javanica, satwa dilindungi.
Perkara hukum bermula pada tahun 2021. Ia mendapati dua ekor landak terperangkap jaring hama yang dipasang di lahan jagung miliknya.
Merasa kasihan dan kurangnya pengetahuan tentang satwa dilindungi, ia lantas merawat dua ekor landak Jawa tersebut. Dalam berjalannya waktu, landak berkembang biak hingga menjadi enam ekor.
Darwanto mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk menjual, apalagi terkait dengan perdagangan satwa liar. Tetapi, niat baik itu justru menjadi petaka bagi petani tersebut.
#landak #petani #madiun
Baca Juga Kehadiran SPPG Buka Peluang Besar bagi Warga di Mojokerto | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/637960...
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637966...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: