Wajibkah Makmum Baca Al-Fatihah? Ini Kata 4 Mazhab, Jangan Sampai Salah!
Автор: RUANG DAWAH
Загружено: 2025-11-14
Просмотров: 95
01:32 UAS
02:19 Ust Mujiman
05:13 Ust Dzulqarnain
08:53 Ust Ammi
09:47 Syaikh Shalih Al Fauzan
Sumber:
UAS: • APA HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM? ...
Ust Mujiman: • APAKAH MAKMUM PERLU MEMBACA AL FATIHAH? | ...
Ust Dzulqarnain: • Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum
Ust Ammi: • Hukum Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum | Usta...
Syaikh Shalih: • Hukum Membaca Alfatihah Saat Menjadi Makmu...
Kontroversi Fatihah Makmum: Wajib Dibaca atau Cukup Didengar?
Wajib atau Sunnah? Ternyata Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum Adalah Perkara Khilaf yang Kuat di Kalangan Ulama!
Perbedaan pendapat mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah ini sudah dikenal luas (masyhur). Berikut adalah pandangan-pandangan utama yang perlu Anda ketahui:
Mazhab Syafi'i (Wajib Baca)
Menurut Mazhab Syafi'i, makmum mesti (wajib) membaca Al-Fatihah. Landasannya adalah sabda Nabi: "Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah" (la solata lima lam mikrok di fatihatul kitab). Pandangan ini yang paling masyhur (populer) di negeri kita.
Mazhab Hanafi (Tidak Perlu Baca)
Mazhab Hanafi berpendapat makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Dalil mereka adalah bahwa Imam adalah penanggung jawab (al-imamu jumlah), dan bacaan Imam sudah menjadi bacaan makmum (qiroatul Imam qiroatul makmum). Mereka berpandangan makmum cukup mendengarkan dan dianjurkan untuk diam (faansitu).
Mazhab Maliki (Tergantung Mendengar)
Menurut Mazhab Maliki, jika Imam membaca dengan keras (jahr) dan makmum mendengarnya, maka makmum tidak perlu membaca. Mereka berdalil dengan firman Allah, "apabila dibacakan al-Qur'an maka dengarkanlah, perhatikanlah (fastamiu lahu waitu)". Namun, jika makmum tidak mendengar (misalnya saat salat Zuhur atau Asar), maka dia wajib membaca.
Perbedaan Berdasarkan Jenis Salat
Hukum membaca Al-Fatihah juga dibedakan berdasarkan jenis salat:
Salat Sirriyah (Zuhur dan Asar)
Dalam salat yang bacaannya tidak dijaharkan (sirr), disepakati bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah. Jika makmum tidak membaca Al-Fatihah, rakaatnya tidak sah dan dia wajib menambah satu rakaat lagi. Makmum juga sangat memungkinkan untuk membaca Al-Fatihah dan surat pendek lain dalam salat sirriyah.
Salat Jahriyah (Maghrib, Isya, Subuh)
Untuk salat yang bacaannya dijaharkan (jahr), ulama berbeda pendapat kuat.
Pandangan 1 (Imam Bukhari): Makmum tetap membaca Al-Fatihah utuh. Bahkan jika makmum ketinggalan Fatihah saat Imam membaca surat, dia harus menambah satu rakaat nanti.
Pandangan 2 (Mayoritas/Jumhur): Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, cukup mendengarkan saja ketika Imam membaca dengan keras.
Sikap Kehati-hatian: Jika makmum memungkinkan, dia membaca Al-Fatihah saat Imam diam (memberi jeda). Jika tidak sempat, cukup mendengarkan bacaan Imam.
Catatan Kehati-hatian
Pendapat yang dianggap lebih kuat dan lebih aman adalah makmum tetap membaca Surah Al-Fatihah di belakang Imam karena adanya larangan tentang tidak sahnya salat tanpa membaca surat tersebut.
#HukumFatihahMakmum
#FiqihShalat
#PerbedaanUlama
#MazhabSyafii
#SalatJahriyah
#WajibBacaFatihah
#RukunShalat
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: